Drama Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Terus Berlanjut, Putri Candrawathi Resmi Tersangka.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat terus berlanjut. Kini Putri Candrawathi, istri dari bekas Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (19/08/2022)

 

Ketua Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto melaporkan temuan tim investigasi khusus (timsus) dan memastikan keterlibatan Putri dalam drama kriminal kepolisian terbesar tahun ini. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Breaking News! Resmi Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati.

 

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan [metode] scientific crime investigation termasuk dengan barang bukti yang ada. Juga sudah gelar perkara. Maka, penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Agung pada konferensi pers.

Baca juga:  Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Dua Desa di Bojonegoro Putus Diterjang Arus. 

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengklaim pihaknya sudah menemukan “CCTV yang sangat vital” yang disebutnya menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah penembakan.

 

Sebelumnya, timsus sudah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir Sambo bernama Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Dengan bergabungnya Putri, total tersangka menjadi 5 orang, dan berpeluang besar bertambah. (iwan)