Copet Hape Saat Pertunjukan Kuda Lumping, Warga Malang Diamankan Polisi 

MALANG || Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku aksi copet saat pertunjukan kesenian kuda lumping di Dusun Sidayu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sebuah handphone berhasil disita dari tangan pelaku.

 

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran berinisial MK (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sementara korban merupakan seorang pelajar asal Dusun Sidayu, Kecamatan Pagelaran.

 

“Sudah diamankan, proses hukum masih berlanjut,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (26/6).

Baca juga:  Bupati Gresik Bersama Gubernur Jatim Laksanakan Shalat Tarawih Di Masjid Jami Gresik Hingga Bagikan Ratusan Paket Beras

 

Taufik menjelaskan, kejadian bermula pada 22 Juni 2023 lalu. Malam itu, sekitar pukul 20.30 WIB korban korban bersama teman-temannya menonton kesenian kuda lumping di lokasi.

 

Rupanya, disaat yang sama pelaku juga mengamati pergerakan korban yang sedang menonton keseruan kesenian kuda lumping.

 

Petaka terjadi saat penonton mulai berhamburan menghindari kejaran pemain kuda lumping yang kalap. Pelaku berhasil memanfaaatkan kesempatan dengan merogoh saku celana korban dan berupaya mengambil ponsel milik korban.

Baca juga:  2 WNI Korban Tragedi Halloween di Seoul Sudah Kembali ke Rumah Setelah Perawatan. 

 

“Saat itu korban merasa di pepet oleh pelaku, namun sempat mengetahui wajah pelaku,” ujarnya.

 

Petugas yang melakukan pengamanan kegiatan, lanjut Taufik, segera mendatangi lokasi usai mengetahui keributan tersebut. Pelaku yang tertangkap tangan beserta barang bukti sebuah ponsel merk Realme 7i selanjutnya diamankan di Polsek Pagelaran guna dilakukan proses penyidikan.

 

Dihadapan penyidik, tersangka MK mengakui semua perbuatannya. Ia berterus terang jika saat itu mendatangi pertunjukan kesenian kuda lumping untuk melakukan aksi copet.

Baca juga:  H. Abdullah Hidayat Hadiri Pelantikan Pengurus IMI Kabupaten Sampang Masa Bhakti 2023 - 2025

 

“Pelaku berangkat ke lokasi pertunjukan kuda lumping sudah ada niat untuk melakukan aksi copet, saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kemungkinan aksi serupa di tempat lain,” pungkasnya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MK terpaksa harus bermakna di sel tahanan Polsek Pagelaran. Terhadapnya akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (iwan)