JAKARTA || Setelah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka, kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini tewasnya Brigadir J.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi pagi gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan suadara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Sigit, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dikediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo terus bergulir hingga hari ini.
Tim Khusus Polri tak hanya menetapkan tiga tersangka, namun juga memeriksa 25 personel Polri mulai dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya hingga Bareskrim dan Divisi Propam karena diduga tidak profesional.
Lima diantara 25 personel itu ditempatkan di tempat khusus termasuk Irjen Ferdy Sambo. Mereka diperiksa lantaran diduga tidak profesional termasuk diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 & 56 KUHP.
Sebelumnya, Kapolri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (iwan)