Breaking News! Resmi Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati.

JAKARTA || Setelah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka, kini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini tewasnya Brigadir J.

 

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga:  Kelurahan Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Segera Cek Pabrik Sekitar

“Tadi pagi gelar perkara dan Timsus memutuskan menetapkan suadara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Sigit, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dikediaman dinas Kadiv Propam yang saat itu dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo terus bergulir hingga hari ini.

Tim Khusus Polri tak hanya menetapkan tiga tersangka, namun juga memeriksa 25 personel Polri mulai dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya hingga Bareskrim dan Divisi Propam karena diduga tidak profesional.

Baca juga:  Drama Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Terus Berlanjut, Putri Candrawathi Resmi Tersangka.

 

Lima diantara 25 personel itu ditempatkan di tempat khusus termasuk Irjen Ferdy Sambo. Mereka diperiksa lantaran diduga tidak profesional termasuk diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca juga:  Pengguna Narkoba Sabu-Sabu Asal Kota Makassar Berhasil Ditangkap Polsek Pangarengan Sampang

 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 & 56 KUHP.

 

Sebelumnya, Kapolri resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (iwan)