Jajakan Wanita Penghibur Mulai Harga 50 Ribu Rupiah, Lima Mucikari Digaruk Aparat Tuban

TUBAN || Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.

Baca juga:  AKHIRNYA TANAH DAN BANGUNAN MILIK ZAENAL ARIFIN TELAH DISITA OLEH PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI SEBAGI JAMINAN UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA KE PT SMELTING 

“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).

Baca juga:  Riyadloh Ponpes Sunanul Muhtadin, Gus Yani dan Gus Muwafiq Setuju Santri Sebagai Penggerak Masa Depan.

Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terang AKBP Suryono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga:  Wakil Bupati Sampang Hadiri Wisuda Purna Siswa MA - Mts Yayasan Lembaga Al Jauhariyah Sembung di Gedung Arab Wings Jatra Timur

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya. (iwan)