LINTAS9 || SURABAYA — Asap tebal mengepulvdi langit Mojokerto namun bukan karena kebakaran, melainkan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang digagalkan peredarannya oleh tim gabungan. Sebanyak 17,1 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp25,5 miliar berhasil disita dalam operasi intensif selama empat bulan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Operasi ini merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Satpol PP Jatim, dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menyebutkan bahwa penindakan berlangsung dari April hingga Juli 2025. “Dan kerugian negara ditaksir, atau potensi penerimaan negara yang hilang sebesar 16,8 miliar rupiah,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Rokok ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman Gedung JTV Surabaya, dengan kehadiran perwakilan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah. Sebagian besar rokok dibakar habis di fasilitas pengolahan limbah PRIA di Mojokerto. “Paling besar di PRIA, di daerah Mojokerto dengan cara dibakar sampai habis, kurang lebih satu hari selesai,” tambah Fatoni.
Barang bukti disita dari sejumlah daerah penghasil rokok seperti Surabaya, Mojokerto, dan Madura. Rokok-rokok ini diketahui akan dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. “Umumnya sebagai transit poin ya. Tapi ini dipasarkan ke seluruh Indonesia, khususnya ke aras Sumatra,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa peran provinsi lebih pada edukasi dan sosialisasi. “Kami Satpol PP memberikan dukungan personil, bersama aparat penegak hukum yang lain, kepolisian maupun dari TNI,” katanya.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi penghasil rokok terbesar di Indonesia. Menurut data BPS, Jatim menyumbang lebih dari 45 persen produksi tembakau nasional dan menerima lebih dari 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).(wan)









