PEMKAB GRESIK SALURKAN BANTUAN MELALUI JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI PEKERJA TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DI GRESIK

GRESIK, JATIMTIME.COM – Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh bagi ekonomi masyarakat, terutama berdampak bagi bagi pekerja di Kabupaten Gresik. Berkaca dari dampak sistemik yang terjadi akibat pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Gresik merespon hal tersebut melalui tataran konsep kebijakan.

Pemkab Gresik merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemulihan ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Jaring Pengaman Sosial guna meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19. Atas hal tersebut, Pemkab Gresik melakukan sosialisasi Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial kepada pekerja maupun buruh yang terdampak pandemic Covid-19 di Kabupayen Gresik tahun 2021.

Sosialisasi terkait Perbup tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (25/10/2021) dan berlangsung di ruang Mandala Bhakti Praja yang dihadiir langsung oleh Bupati Gresik, Wakil Bupati Gresik, sejumlah unsur Forkopimda, Apindo, Serikat pekerja dan juga para pekerja terdampak.

Baca juga:  Tingkatkan Produktifitas Pangan, Bupati Gresik Gus Yani Sosialisasikan Bantuan Pupuk Organik Cair dan Hayati Cair

Tujuan dari sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pekerja terkait dengan tahapan dan mekanisme penyaluran JPS bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani disela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa penyaluran JPS bagi pekerja tersebut untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemic Covid-19. “Kita berikan bantuan keuangan senilai Rp. 500 ribu untuk dua bulan yang diserahkan langsung hari ini,” kata nyari.

Kepada penerima manfaat, Bupati ingin agar bantuan tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. “Kami hanya bisa membantu meringankan beban para pekerja, setidaknya bisa dipakai untuk membeli keperluan pokok, misalnya untuk beli beras,” kata Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik.

Sementara itu, Wabup Aminatun Habibah menambahkan, pemberian JPS ini merupakan wujud upaya pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, terutama bagi maysraakat yang terdampak selama pandemic Covid-19 di Kabupaten Gresik. “Mudah-mudahan melalui ikhtiar bersama ini mampu membeirkan kebaikan kepada masyarakat dan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ucapnya (fad)