GRESIK, JATIMTIME.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik mengadakan rapat koordinasi penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2021, bertempat di Aula Putri Mijil Pendopo Kabupaten Gresik, Rabu (10/11).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil saat membuka kegiatan mengatakan bahwa penyusunan JRA ini memiliki peran yang sangat penting.
“Arsip kegiatan OPD Ini digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai acuan pemimpin dalam membuat keputusan,” ujar Washil
Lebih lanjut, Ia mengibaratkan bahwa JRA seperti tongkat bagi Tuna Netra. Tongkat tersebut berfungsi sebagai penunjuk jalan, sekaligus sebagai pencegah agar tidak mengalami celaka.
“Dengan pentingnya peran JRA tersebut, maka penyusunan arsip ini hukumnya wajib. Dan bagi yang tidak melaksanakan akan dikenakan sangsi,” tegasnya
Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaam dan Kearsipan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu mulai tanggal 10-11 Nopember 2021, dan dihadiri oleh pejabat terkait sebanyak 38 orang dari OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik dan komisi 4 DPRD Kabupaten Gresik yang diketuai oleh H. Mochammad S.E., M.HP
Harapannya, dengan diadakannya rapat koordinasi ini adalah bisa didapat pemahaman substansi JRA sebagai pedoman penyelamatan arsip, serta mendorong tertib arsip bagi OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gresik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntable, selain itu juga untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional dan mewujudkan konsistensi dalam penyusunan arsip. (fad)