Patroli Polres Probolinggo Berhasil Mengamankan Serbuk Mesiu Bahan Pembuatan Petasan

PROBOLINGGO || Patroli menjelang hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Probolinggo mengamankan seseorang yang membawa serbuk mesiu yang merupakan bahan pembuatan petasan pada, Selasa (20/6/2023).

Pelaku pembawa serbuk dengan berat 1 kilogram itu ialah BD (55), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Ia diamankan anggota Satsamapta Polres Probolinggo saat Patroli rutin jelang Idhul Adha di sekitar Jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Baca juga:  Terkendala Komunikasi, Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Tetap Pada Jalur Negosiasi 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H. Biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan memaksimalkan patroli,”ujar AKBP Teuku Arsya,Kamis (22/6).

Baca juga:  Dihadapan 357 Kepala Sekolah Dan Pengawas Instansi Pendidikan Dibawah Kemenag, Bu Min Ajak Ekosistem Pendidikan Majukan Gresik Lewat Cerdaskan Generasi Muda.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menghimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau mushola terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.

“Diantaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Probolinggo.

Baca juga:  Madura Heboh, Terdengar Suara Dentuman Misterius dari Perut Bumi

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.