Satrnarkoba Polres Gresik tangkap Warga Cerme Kedapatan Menyimpan Sabu

GRESIK || Mencegah terjadinya peredaran sabu di Kecamatan Cerme, Satnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria kedapatan memiliki sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Raya Wedani Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023 lalu sekira pukul 19.45 Wib. Identitas tersangka SRS (49 th).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengamankan pelaku di rumah dan saat dilakukan penggeledahan.

Baca juga:  Fakta Prostitusi di Purworejo, 200 Ribu Bisa Main 20 Menit. 

“Ditemukan barang bukti berupa satu plastic klip yang didalamnya berisi sabu 0,24 gram,” tegasnya, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga:  Bukan Rahasia Umum, Dugaan Praktik Mafia BBM Jenis Solar Terjadi di SPBU Desa Sendangrejo Kecamatan Parengan Tuban.

Barang bukti lain yang diamankan satu potong tissue, satu potong plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang biasa digunakan SRS saat bertransaski sabu

Baca juga:  Gunung Bawah Laut Setinggi 2.300 Meter Ditemukan di Pacitan, Jawa Timur, Bisa Picu Tsunami?

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.