Lebaran Tahun Ini, PNS Boleh Mudik Plus Dapat Jatah Cuti Tahunan

JATIMTIME.COM – NASIONAL ||Menjelang lebaran tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS mendapatkan lampu hijau untuk melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran, seperti masyarakat pada umumnya. Meski demikian, pemerintah melarang para abdi negara yang melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun diminta untuk memastikan hal ini.

 

Selain diperbolehkan mudik, PNS juga diberikan jatah lainnya berupa cuti tahunan di masing-masing instansi pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama lebaran 2022.

Baca juga:  Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 Kabupaten Gresik, Diisi Lomba Dan Penghargaan Untuk Tokoh Koperasi Gresik

 

“Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi,” tulis keterangan resmi Kementerian PANRB, Kamis (14/4/2022).

 

Adapun ketentuan di atas diatur secara lengkap dalam surat edaran (SE) 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga:  Atasi Banjir Bengawan Jero Lamongan, Anggaran 383 Milyar Dibutuhkan Untuk Normalisasi 4 Sungai. 

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

SE tersebut juga menginstruksikan kepada para abdi negara untuk memperhatikan status risiko sebaran Covid-19 di wilayah tujuan mudik, serta memperhatikan peraturan mengenai status PPKM di sejumlah daerah.

Baca juga:  Ikuti Tahlil Kubro Bersama Fatayat Dan Muslimat NU Ancab Driyorejo, Bu Min Sampaikan Peran Penting Perempuan Dalam Kemajuan Kabupaten Gresik

 

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tulis SE tersebut. (iwan)