LINTAS9|| GRESIK – Halaman depan kantor DPRD Kabupaten Gresik mendadak riuh pada Kamis siang, 27 Agustus 2026. Puluhan massa yang tergabung dalam LSM GERAM atau Gerakan Rakyat Melawan datang membawa bendera hitam bergambar tangan mengepal, meneriakkan yel-yel yang menuntut satu hal yang sama: pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini mangkrak di meja pembahasan legislatif. Aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sepanjang gerbang, memastikan aksi berjalan tertib meski suasana sempat memanas ketika orator utama mulai berbicara lewat pengeras suara.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Sejak beberapa bulan terakhir, wacana RUU Perampasan Aset memang kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah kasus korupsi besar terungkap namun hasil rampasannya sulit dieksekusi karena payung hukum yang ada dinilai lemah. Bagi massa GERAM, momentum ini tidak boleh dilewatkan begitu saja, apalagi RUU tersebut sudah bertahun-tahun berada dalam status wacana tanpa kepastian kapan akan dibawa ke meja sidang paripurna.
Koordinator lapangan aksi tersebut berorasi dengan nada tegas, sesekali mengangkat tangan mengepal ke udara sembari menyerukan agar wakil rakyat tidak lagi menunda-nunda. Di tengah orasi itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir, S.S., M.Hum., yang menemui langsung massa di lokasi menyampaikan sikapnya. “Kami sepakat dan mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Aspirasi masyarakat seperti ini justru menjadi pengingat bagi kami di legislatif agar terus mengawal isu pemberantasan korupsi,” ujarnya di hadapan massa yang mengelilinginya.
Kehadiran Syahrul Munir menemui langsung para pendemo memberi warna tersendiri pada aksi hari itu. Alih-alih diwakilkan oleh staf atau anggota dewan lain, ia memilih turun langsung ke jalan, berdiri berdampingan dengan aparat keamanan sambil mendengarkan tuntutan satu per satu. Sikap semacam ini kerap dinilai publik sebagai bentuk keterbukaan pejabat daerah terhadap suara akar rumput, meski di sisi lain juga menuai pertanyaan sejauh mana dukungan lisan tersebut akan ditindaklanjuti secara konkret di tingkat pusat.
Perwakilan LSM GERAM menegaskan bahwa aksi di Gresik ini merupakan bagian dari rangkaian gerakan serupa yang digelar di berbagai daerah secara serentak. “Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bentuk tekanan moral kepada DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, karena selama ini negara selalu kalah cepat dengan pelaku korupsi yang menyembunyikan hartanya,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa nama Gerakan Rakyat Melawan bukan sekadar simbol, melainkan cerminan sikap kelompok mereka yang menolak diam terhadap praktik korupsi yang terus berulang.
Menariknya, pengamanan aksi ini melibatkan kombinasi personel kepolisian dan TNI, sesuatu yang cukup lumrah untuk aksi berskala menengah di daerah, namun tetap menunjukkan bahwa isu ini dianggap sensitif dan berpotensi menyedot perhatian publik lebih luas. Sepanjang aksi berlangsung sekitar tiga jam, tidak ada insiden kekerasan yang tercatat, dan massa membubarkan diri secara tertib setelah mendapat kepastian sikap dari pimpinan dewan.
Pada akhirnya, aksi damai yang digelar LSM GERAM di depan DPRD Kabupaten Gresik ini menjadi salah satu potret kecil dari tekanan publik yang terus tumbuh terhadap lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat nasional. Dukungan terbuka dari Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir memang belum menjamin percepatan pengesahan di Senayan, namun setidaknya menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi lewat instrumen hukum yang lebih tegas kini semakin sulit diabaikan oleh para pengambil kebijakan, baik di daerah maupun di pusat.@Brewok












