Waspada! Predator Seks Anak dibawah Umur, Kini Kembali Beraksi Lewat Game Online 

JAKARTA, JATIMTIME.COM – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali beraksi, kini melalui game online Free Fire dengan mengiming-imingi dan mengancam korban melakukan video call sex (VCS). Video porno itu dikumpulkan pelaku untuk koleksi pribadi.

Tersangka S melakukan aksinya dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur, menjalankan aksinya dengan mengiming-iming korban yang disebut akan memberikan hadiah “diamond” di dalam game.

Tersangka S kemudian berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban berinisial D yang baru berusia 9 tahun itu dikirim sejumlah video dan gambar porno oleh tersangka, dan diminta untuk menirukannya. Korban pun dirayu untuk mengirimkan hal tersebut kepada pelaku.

Baca juga:  Ditinggal Isteri Bekerja, Suami Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Hingga Hamil. 

Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone milik anaknya, dan menemukan sejumlah gambar dan video porno.

Pelaku S ditangkap di Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, pada 9 Oktober 2021. Dia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga:  Pelaku Utama Pembunuh Ibu Mertua Bupati Lamongan, Tewas Gantung Diri 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara max 15 tahun atau denda max Rp 5 miliar.

Baca juga:  Konvoi Sejumlah Anggota Perguruan Silat Berakhir Ribut di Gresik.

Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara max 12 tahun atau denda max Rp. 6 miliar.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara max 6 tahun dan/atau denda max Rp 1 miliar. (iwan)