JAKARTA, JATIMTIME.COM – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali beraksi, kini melalui game online Free Fire dengan mengiming-imingi dan mengancam korban melakukan video call sex (VCS). Video porno itu dikumpulkan pelaku untuk koleksi pribadi.
Tersangka S melakukan aksinya dengan memanfaatkan game online “Free Fire” untuk mencari korban anak-anak di bawah umur, menjalankan aksinya dengan mengiming-iming korban yang disebut akan memberikan hadiah “diamond” di dalam game.
Tersangka S kemudian berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pesan singkat. Korban berinisial D yang baru berusia 9 tahun itu dikirim sejumlah video dan gambar porno oleh tersangka, dan diminta untuk menirukannya. Korban pun dirayu untuk mengirimkan hal tersebut kepada pelaku.
Aksi pelaku terungkap setelah orang tua korban mengecek handphone milik anaknya, dan menemukan sejumlah gambar dan video porno.
Pelaku S ditangkap di Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, pada 9 Oktober 2021. Dia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara max 15 tahun atau denda max Rp 5 miliar.
Serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara max 12 tahun atau denda max Rp. 6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara max 6 tahun dan/atau denda max Rp 1 miliar. (iwan)