JATIMTIME.COM, GRESIK || Air mineral dalam kemasan yang dipasarkan harusnya mementingkan kebersihannya karena berpengaruh pada kesehatan yang mengkonsumsinya. Namun kejadian yang dialami seorang warga Kedanyang Kabupaten Gresik yang berinisial (RS), dia bersama teman-temannya sempat terkejut ketika hendak meminum air mineral dalam kemasan yang ia ambil dari kardusnya. Pasalnya air mineral yang masih segel kemasan itu terdapat kotoran didalamnya.
Dalam kardus tersebut terdapat 48 kemasan cup atau gelas air mineral. Air mineral yang seharusnya steril dan aman untuk dikonsumsi. Namun terdapat satu gelas yang kotor terdapat benda asing didalamnya, Sehingga dia takut untuk mengkonsuminya.
RS selaku pembeli air mineral tersebut mengatakan, awalnya membeli air mineral dalam kardus untuk kebutuhan rapat organisasinya, namun tidak menyangka terdapat unit gelas isi air mineralnya kotor.
“Ini lah buktinya, anda bisa liat sendiri. Kita kasih tau gini agar masyarakat lain tidak di rugikan. Kotor ini pun kalau tak teliti di lihat, tak terlihat jelas karena ada semacam kotoran di dalamnya gitu,” katanya seraya menambahkan bahwa dia pun merasa dirugikan.
Sementara itu, PT Tirta Sukses Perkasa yang berada di Pandaan selaku perusahaan yang memproduksi air mineral kemasan tersebut menjelaskan melalui Kepala Quality Control nya yakni Mai menyebutkan bahwa memang air mineral yang ditemukan tersebut merupakan barang reject atau rusak yang seharusnya tidak lolos ke konsumen.
“Produk tersebut bisa disebut produk rusak yang tidak semestinya lolos dari perusahaan kami.” terang Mai saat jurnalis Panjinasional dan Jatimtime.com konfirmasi di kantornya, (07/01/2022).
Ia pun tidak mau berkomentar tentang layak atau tidaknya unit gelas itu di konsumsi, tapi dia akan teruskan ke bidang terkait atas temuan tersebut.
“Iya, saya sudah meneruskan ke bidang terkait. Nanti kami koordinasikan dengan yang di lapangan,” katanya.
Temuan produk ini jelas merugikan konsumen sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. (iwan)