Tersangkut Sangkut Asusila, Oknum Jaksa Penyuka Sesama Jenis Terancam 15 Tahun Penjara. 

JOMBANG || Oknum Jaksa berinisial AH disebut telah melakukan tindakan asusila (sodom) kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Tersangka digerebek di salah satu hotel di Jombang oleh tim gabungan pada Kamis (18/8/2022).

 

Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolres Jombang. Orang tua dari anak lelaki berumur 16 tahun tersebut, mengaku bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

 

Tim dari unit Reskrim Polres Jombang kemudian mencari keberadaan pelaku dan anak lelaki tersebut, yang kemudian ditemukan berada di kamar hotel di Jombang. Sang Jaksa kemudian dibawa ke Mapolres Jombang, lengkap dengan barang bukti. Pelaku ini merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro.

Baca juga:  Launching Program JAKETKU Gus Yani Bantu Pendidikan Ribuan Anak Putus Sekolah. 

 

“Pelaku ditangkap pada pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Sebagai tindakan lanjutan, pihak Kejati Jawa Timur menyepakati bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kasus ini. AH dicopot dari jabatannya dan akan ditindak tegas dengan pasal undang-undang. Atas kasus ini, AH dijerat oleh pasal pidana pencabulan, yaitu pasal 82J dan 76E Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang Guyur Jombang, Sebuah Pohon Tumbang Timpa Warung. 

 

Tak hanya AH saja, dalam kasus ini ada satu anak SMA berusia 17 tahun yang bertindak sebagai mucikari dan menjual korban kepada AH. Mucikari ini sendiri merupakan kakak kelas korban di SMA yang sama. Kedua tersangka ini terancam mendapatkan hukuman yang berbeda.

 

Baca juga:  Salut, Anggota PJR Polda Jatim Jadi Montir Dadakan Saat Lihat Truk Mogok di Tol

Tersangka pertama hukuman 5 tahun penjara minimal dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka kedua diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara, atas tindak pidana eksploitasi seksual.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, menyebut bahwa kasus sodomi yang dilakukan oleh jaksa ini merupakan kasus pertama yang terjadi di lingkup kejaksaan Jawa Timur. Pun, tidak diketahui motif pasti sang pelaku, karena pelaku sendiri mempunyai istri dan keluarga. (iwan)