GRESIK, JATIMTIME.COM – Buntut bentrok antara oknum perguruan silat dengan masyarakat, kini polisi berhasil mengamankan 9 orang yang diduga sebagai pelaku bentrok di depan Pasar, Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Tiap pelaku mempunyai perannya masing-masing, sembilan pelaku yang ditangkap itu adalah AN (24) yang memukul korbannya dengan kayu, SD (18) yang melakukan provokasi dan hasutan kepada massa melalui medsos, AA (21) yang memukul korban menggunakan besi, MR (23) yang merusak sepeda motor korban dengan kayu.
Kemudian, YE (19) yang merusak sepeda motor dengan kayu, MH (16) yang menendang kepala korban, MA (15) yang melempar batu ke arah korban, RA (14) yang memukul leher kotban menggunakan batang bambu, dan PR (14) yang melempar batu ke arah korban.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasatreskrim Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan bahwa pelaku kini diamankan. Mereka dijerat lantaran telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Para pelaku tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE, serta Pasal 170 KUHP,” ujar AKP Yoan.
AKP Yoan menambahkan, penangkapan ini setidaknya akan menjadi contoh jika penegakan hukum tetap dijalankan. Tidak memandang siapa pun, juga menjadi peringatan bagi oknum lainnya. Untuk kasus ini, siapapun oknumnya dan dari manapun organisasinya maka harus tetap bertanggung jawab atas apa yang dia perbuat.
“Tidak pandang dari perguruan apapun, ketika melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum, maka oknumnya harus bertanggung jawab. Peraturan harus ditaati,” tandasnya.
Selain itu, kata AKP Yoan,pihaknya juga tidak akan segan-segan untuk membekukan organisasi yang telah melanggar aturan.
“Apabila terjadi lagi di wilayah Lamongan, dan disinyalir dilakukan oleh salah satu perguruan yang memberikan pembiaran atau ada andil di sana, maka akan dibekukan secara kewilayahan,” tegas dia. (iwan)