JATIMTIME.COM – GRESIK ||Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur terkenal dengan air bersihnya, banyak Pengusaha air bersih di Desa tersebut, sehingga hampir tiap hari terlihat lalu lalang mobil tangki air yang mengambil dari Suci kemudian dijual ke tempat lain.
Air bersih merupakan kebutuhan masyarakat Desa Suci dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Pemerintah Desa Suci Kec. Manyar Kab. Gresik, memberikan pelayanan berupa perusahaan air minum melalui HIPPAM.
Sungguh sangat ironis dan berbanding terbalik ketika warga masyarakat Desa Suci tidak mendapatkan layanan air bersih dari Pemerintah Desa Suci melalui HIPPAM, selaku BUMDES milik Desa Suci.
Warga masyarakat Desa Suci selaku konsumen air bersih dan/atau air minum mengeluhkan pelayanan HIPPAM karena kualitas air yang tidak lancar, keruh dan berbau, tidak memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi.
Masal salah satu warga Desa Suci RT 003 RW 004 menuturkan bahwa kualitas air yang ada sangat keruh atau tidak layak untuk dipergunakan.
“Jangankan untuk dikonsumsi sebagai air minum, untuk mandi saja sangat tidak layak”, tutur Masal.
Menurut Masal, layanan air yang tidak lancar, keruh dan berbau ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, warga sudah sering komplain lewat WA Grup, bahkan ada yang langsung ke Balai Desa, ada yang langsung ke teknisi HIPPAM waktu ngopi bersama. Salah satu warga Desa Suci, ada yang bilang.
“Banyu ambune koyok peceren kok dilukno warga (air baunya seperti comberan kok diberikan pada warga)”, ada juga yang bilang ” ndewek iki urip nang Suci, surgone banyu bersih, tapi masyarakate malah ora komanan banyu (kita ini hidup di Suci, surganya air bersih, tapi masyarakat malah tidak kebagian air)”. Tutur Masal.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/ MENKES/ SK/ VII/ 2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, dijelaskan bahwa air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Syarat-syarat tersebut antara lain air bersih dan/atau air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat.
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam hal ini air bersih dari HIPPAM.
Oleh karena itu menjadi sebuah permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh HIPPAM sesuai UUPK akibat tidak dipenuhinya hak-hak konsumen serta upaya penyelesaian tuntutan konsumen terhadap kelalaian yang dilakukan oleh HIPPAM.
UUPK telah mengatur hak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 19 UUPK, Pelaku usaha (HIPPAM) bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air minum yang tercemar.
Di samping itu, dalam UUPK diatur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga konsumen dapat melakukan gugatan tidak hanya melalui pengadilan tetapi juga dapat dilakukan gugatan di luar pengadilan.
Permasalahan terkait layanan air bersih dan/air minum di atas sangat bertentangan dengan salah satu visi dan misi khususnya poin nomor 6 dari Pemerintah Desa Suci yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, LINMAS, HIPPAM dan lembaga desa lainnya bersama masyarakat aktif dan dinamis bahu membahu membangun desa. (ali/red)