MADIUN || Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan petugas. Modus yang digunakan kali ini cukuplah unik, seorang pengunjung ketahuan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam leher ayam berbumbu soto.
Penyelundupan yang gagal ini dilakukan oleh seorang pengunjung Lapas Pemuda Madiun berinisial P. Dia membumbui soto ayam dengan paket narkoba.
“P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain ke anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu (27/8).
Menurut Zaeroji, kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan.
“Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam soto yang dibawa P,” ujar Zaeroji.
Leher ayam itu memang terlihat lebih besar dari ukuran normal, yakni lebih menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal. Petugas pun membongkar leher ayam tersebut.
“Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda,” urai Zaeroji.
Tiga bungkusan hitam itu lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip.
“Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu, dan setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram,” ungkap Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan.
Petugas langsung mengamankan P yang merupakan warga Nganjuk beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan untuk anaknya berinisial AP.
Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lalu melakukan interogasi kepada AP. Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.
“Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas,” terang Nova.
Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara. (iwan)