Sebanyak 7 ribu Stok Vaksin yang Dimiliki Kota Malang Hampir Expired

MALANG || Sebanyak 7 ribu dosis vaksin covid-19 mendekati masa kedaluwarsa di Kota Malang, Jawa Timur. Hal ini disebutkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan menjamin tidak ada vaksin Covid-19 kedaluwarsa tersebut yang didistribusikan kepada masyarakat.

Husnul Muarif, Kepala Dinkes Kota Malang menyebutkan sebanyak 7 ribu stok vaksin yang masa expirednya hampir habis yakni pada bulan februari mendatang, sehingga akan didahulukan pemakaiannya.

“Vaksin yang kita berikan kepada warga itu vaksin yang tidak expired. Yang paling dekat expired-nya itu Februari. Ada kurang lebih sebanyak 7 ribu dosis,” kata Husnul, (13/01)

Baca juga:  Penelitian Menunjukan Bahwa Kesepian Mempengaruhi Kualitas Tidur

Husnul juga menambahkan bahwa dari 70 ribu lebih stok vaksin Covid-19 yang dimiliki Kota Malang terdapat 50 ribu stok vaksin Booster. Masa expired vaksin yang hampir habis akan dipergunakan lebih dahulu.

“Total vaksin yang ada sebanyak 70 ribu termasuk booster. Boosternya ada sebanyak 50 ribuan. Yang mendekati expired akan dipakai dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melaksanakan vaksinasi booster perdana di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis, 13 Januari 2022. Husnul mengaku, sasaran awal vaksinasi booster adalah masyarakat yang masuk dalam kategori rentan.

Baca juga:  Realisasikan Nawakarsa Gresik Sehati, Bu Min Sampaikan Progress Kesehatan Di Kabupaten Gresik

“Kategori rentan itu mereka yang memiliki komorbid. Komorbid kita tahu dari vaksin satu dan dua. Itu di PeduliLindungi sudah ada,” ujarnya.

Selain komorbid, masyarakat yang masuk dalam kategori rentan lainnya adalah yang memiliki potensi mudah terpapar covid-19. Contohnya, masyarakat yang sering berinteraksi dengan banyak orang, seperti petugas pelayanan publik.

“Untuk Januari itu hanya dua itu saja kategorinya. Masyarakat rentan dan lansia khusus pada Januari. Masyarakat lainnya itu nanti menunggu regulasi berikutnya setelah Januari,” ungkapnya.

Baca juga:  Prostitusi Menjadi Penyebab Utama Meningkatnya Angka kasus HIV/AIDS di Lumajang. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat umum apabila ingin mendapatkan vaksinasi booster. Pertama, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berusia minimal 18 tahun.

Kedua, sudah disuntik vaksin covid-19 dosis satu dan dua. Selain itu, warga yang boleh mendapat vaksinasi booster, yakni minimal enam bulan setelah disuntik dosis kedua.

“Target vaksinasi booster seperti yang disampaikan wali kota itu tidak perlu lama, jadi Senin besok sudah kita laksanakan di faskes. Targetnya tergantung dari ketersediaan vaksin,” tegasnya. (iwan)