TUBAN || Seorang pemuda berinisial RAS (19) nelayan asal Dusun Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Pemuda tersebut dilaporkan ke polisi karena kekasihnya tidak terima diputuskan setelah delapan kali berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta membenarkan pelaporan tersebut dan mengatakan, korban dan pelaku pacaran sudah sejak lama. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji bakal dinikahi.
“Kepada petugas, pelaku mengaku telah merenggut keprawanan kekasihnya itu dengan mengiming-imingi akan menikahinya jika yang bersangkutan hamil. Tetapi dia malah memutuskan kekasihnya itu,” sambungnya.
Perbuatan zina tersebut dilakukan oleh keduanya atas dasar suka sama suka. Mereka melakukan persetubuhan itu di rumah korban dan rumah kos yang sengaja mereka sewa agar bebas bersetubuh.
“Tetapi setelah puas bersetubuh dengan korban, pelaku malah memutuskan kekasihnya itu. Dia beralasan, tidak mau meneruskan kisah asmaranya karena menuduh korban selingkuh dengan pria lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 81 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. (iwan)