PT Smelting Eksekusi Aset Dua Mantan Karyawannya Lewat Jurusita PN Lamongan 

JATIMTIME.COM, GRESIK– Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media bahwa ratusan karyawan PT Smelting telah di gugat oleh perusahaan dimana tempat mereka bekerja, beberapa dari mereka memang bertempat tinggal di luar kabupaten Gresik, diantaranya ada dua mantan karyawan (PUK ) PT Smelting Ruston Effendy dan Sutejo yang di gugat oleh PT Smelting atas perbuatan wanprestasi karena tidak membayar hutang pada PT Smelting Gresik.6/1/2022.

 

Dengan besaran yang berbeda-beda, untuk Ruston Effendy sebesar Rp,125.031.375, sementara besaran hutang untuk Sutejo adalah Rp,83.868.000.

 

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, karena terkait aset mereka yang berada diluar kabupaten Gresik, maka peradilan persidangan pun dilakukan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Baca juga:  Dea Onlyfans Konten Kreator Dewasa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pornografi di Malang. 

 

Akhirnya jurusita meletakkan sita eksekusi pada objek tanah dan Bangunan milik Sutejo yang terletak di Desa Plosowahyu RT.01 RW01 No. 12 Lamongan.

 

Sedangkan tanah dan bangunan milik Ruston Effendy dengan Hak Guna Bangunan Nomor 0017 beralamat di Griya Kusuma Bangsa B-06, Tumenggungan, Lamongan.

 

Kuasa hukum PT Smelting Hari Purnama, didampingi rekannya Hamdani menyebut, dikabulkanya permohonan terhadap sita eksekusi tersebut sebagai bukti penegakan hukum berjalan adil. “Selain adil juga bisa dipertanggungjawabkan, Dengan kata lain hutang ya harus membayar bukan lari dari tanggungjawab,” katanya, saat diwawancarai di Gresik Kamis 6 Januari 2022.

Baca juga:  MENTERI AIRLANGGA BERSAMA MENPERIN LAKUKAN GROUNDBREAKING DI PT.SMELTING

 

Masih keterangan Hari, Adanya peletakan sita atas barang-barang tersebut nantinya tidak boleh dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindahtangankan, oleh sebab itu kemungkinan besar pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan sudah mengajukan permohonan untuk memblokir sertifikat kedua aset tersebut.

 

“Jika ternyata tidak ditaati, maka dapat dikenakan tuntutan pidana terhadap pemilik tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita jaminan tersebut,” tambahnya lagi.

 

Peletakan sita eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lamongan atas perintah dan ditunjuk oleh Panitera melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Dengan nomor 6/Pdt.Eks/2021/PN.Lmg Jo Nomor:4/Pdt.G/2019/PN. Lmg Jo 687/PDT/2019/PT SBY Jo 2816 K/PDT/2020 dan Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PN. Lmg Jo Nomor 40/Pdt.G/2019/PN.Lmg.

Baca juga:  100 Korban Arisan Online Mojokerto Rugi 600 Juta Rupiah, Korban Mulai Penjahit Sampai Dokter.

 

“Demi pemenuhan hak-hak kami, secepatnya kami ajukan permohonan lelang kepada Ketua PN Lamongan melalui Kantor Lelang atas objek perkara diatas,” tukas nya.

 

Sebagai catatan, sebelumnya Ketua PN Lamongan telah melakukan dua kali Anmaning (sidang penyampaian teguran) kepada Ruston Effendy dan Sutejo tetapi tidak dijalankan.

 

Anmaning sendiri dimohon atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi PT Smelting terhadap duanya.

 

Menghukum kedua tergugat membayar secara tunai jumlah hutang yang ditanggung kedua nya kepada PT Smelting Gresik, dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).Iwan