MALANG, JATIMTIME.COM – Pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021. Hal ini membuat okupansi hotel di Kota Malang normal dan tidak ada pembatalan booking.
Pelonggaran ini tidak membuat pihak hotel lengah dan memilih tetap ketat menerapkan prokes pada tamu dan memilih meniadakan acara tahun baru di hotel.
Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, menjelaskan bahwa okupansi hotel saat libur Nataru mendatang sebanyak 50 hingga 60 persen. Sejak pemerintah mengumumkan pembatalan PPKM level tiga saat Nataru, tidak ada pembatalan pemesanan hingga saat ini.
“Hotel yang tergabung di PHRI Kota Malang sekitar 4.000 an kamar. Yang sudah dibooking saat libur Natal tahun baru nanti sekitar 50-60 persen. Tidak ada yang dibatalkan sejauh ini” tandasnya.
Lebih lanjut lagi Agoes menambahkan soal penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Dia telah berkomunikasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 untuk komitmen melakukan pengawasan bersama. Supaya saat libur Natal dan tahun baru, di Kota Malang tidak terjadi peningkatan Covid-19.
“Kita harus waspada penyebaran di saat akhir tahun. Kita diminta siap – siap untuk waspada, ya harus kita terima, kalau tidak resikonya juga menimpa kita, pengalaman – pengalaman sudah dua tahun model kayak pandemi betul-betul menyakitkan,” jelasnya.
Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan agar tetap menjaga pemulihan ekonomi di tengah mulai meningkat. “Karena sebetulnya Desember bulan panen pariwisata dan akomodasi, Desember akhir panen, di hotel istilahnya peak season ramai – ramainya hotel akhir tahun. Tapi apa boleh buat harus kita terima, karena kita harus perketat protokol kesehatan, kami cuma berpesan ke teman – teman prokes kita jaga, aplikasi Peduli Lindungi harus kita optimalkan,” pungkasnya. (iwan)