SAMPANG || Dugaan pelanggaran AD/ART kala penetapan Cabang Olahraga (Cabor) baru binaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sampang Madura Jawa Timur akan berdampak kepada legalitas penyerapan Anggaran bagi Cabor tersebut
Diketahui sejak Reorganisasi Kepengurusan KONI Sampang, sejumlah Cabor baru ditetapkan menjadi binaan KONI setempat
Bahkan beberapa dari Cabor baru tersebut berpartisipasi ikut dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke VI tahun 2022
Namun sejumlah fakta ditemukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) yakni Penetapan Cabor baru itu diduga tidak prosedural bahkan patut diduga juga melanggar AD/ART KONI
Temuan itu diungkap kembali oleh Nurul Hidayat Ketua GKS senin 15 08 2022 di Sekretariat Bersama GKS jalan Barisan Indah Sampang
Diterangkan pihaknya sudah sering menyampaikan ke ruang publik maupun diskusi resmi melalui Audiensi
“Maksudnya untuk mengedukasi dan mendorong semua pihak agar mengevaluasi serta mengembalikan marwah KONI,” ujar Nurul Hidayat
Dijelaskan pengungkapan amburadulnya Tata Kelola KONI mulai dari Administrasi, Keuangan, Kepatuhan hingga dugaan Pelanggaran AD/ART harusnya menjadi evaluasi dan komitmen baru untuk membenahi segala nya, namun hingga detik ini belum ada pernyataan resmi untuk minta maaf kepada masyarakat maupun keseriusan memperbaikinya
Bahkan satu persatu temuan makin terungkap seperti pengembalian dana 69 tahun 2022 yang baru disetor pada 3/8 pasca terkuak ke publik, termasuk juga Laporan Keuangan yang langsung diserahkan ke Inspektorat Daerah dengan mengabaikan Disporabudpar maupun BPPKAD
Diungkap, dugaan pelanggaran AD/ART terkait mekanisme pengajuan dan penetapan Cabor baru menjadi binaan KONI jelas diatur
Pada ketentuan AD/ART itu diatur, sebelum menetapkan harus di bahas dan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota yang melibatkan Pengurus seluruh Cabor yang sudah resmi menjadi binaan KONI
“Informasi dari sejumlah Cabor belum pernah ada pembahasan perihal pengajuan Cabor baru,” imbuhnya
Jadi patut diduga ketika penetapan itu tidak prosedural dan diduga melanggar AD/ART serta akan berdampak terhadap Anggaran yang digunakan
Ditambahkan oleh H Tohir Penggagas dan Pembina GKS, praktek dugaan pelanggaran AD/ART ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut Prinsip serta Tata Kelola Organisasi
“KONI ini bukan Perusahaan Pribadi yang seenaknya dikelola sesuai keinginan sendiri, tapi sebuah Organisasi yang wajib berpedoman kepada regulasi serta tidak bisa lepas dari AD/ART,” ungkap H Tohir
Ia berharap harus ada pihak yang mengingatkan dan meluruskan khususnya Organisasi diatasnya maupun Pemangku Kebijakan yang ada keterkaitan dengan KONI
Ditambahkan pihaknya akan melaporkan kembali pelanggaran AD/ART KONI ini kepada Organisasi diatasnya serta Bupati Sampang melalui Disporabudpar supaya ada langkah Strategis untuk mengembalikan marwah KONI sesuai Tupoksinya
Terkait diamnya Pengurus Cabor terhadap permasalahan yang ada, H Tohir menepis seolah berasumsi bukan berarti tidak ada yang meresponnya
Namun H Tohir memprediksi permasalahan demi permasalahan pelik yang terjadi di KONI Sampang akan menjadi bom waktu bagi Pengurus Cabor yang terwadahi.