Penuhi Panggilan Polisi, Bupati Ponorogo Bantah Ijazah Palsu.

JATIMTIME.COM – PONOROGO -|| Laporan terkait dugaan ijazah sarjana S1 palsu yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang telah memasuki babak pemeriksaan terduga. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membantah telah melakukan pemalsuan ijazah, seperti yang dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ia pun merasa perlu mengklarifikasi hal itu agar rakyat tak bingung.

 

“Meski tak dipanggil, saya berencana melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Itu biar rakyatku tidak bingung. Masa bupatinya memalsukan ijazah, kan lucu,” Sugiri usai memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa.

Baca juga:  Empat UMKM Kabupaten Gresik Terima Sertifikat HACCP, IKI dan CKIB Dari Kementrian Kelautan dan Perikanan

 

Saat pemeriksaan, Sugiri mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik, mengenai laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

 

“Lumayan agak banyak sekitar 20-30 pertanyaan. Pertanyaan bapak sehat, nomor KTP, anak berapa, istri siapa, soal keluarga juga,” ujarnya.

 

Sugiri mengatakan dirinya berupaya untuk kooperatif kepada kepolisian. Ia tetap akan mengklarifikasi segala bentuk informasi yang berkenaan dengan dugaan dalam laporan tersebut.

Baca juga:  Mayat Misterius ditemukan di Hutan Balai Besar Taman Nasional Bromo

“Bukan sekadar kooperatif, tidak dipanggil pun saya wajib memberikan penjelasan karena ada laporan. Nek ora ngono kan ngesakne (kalau tidak begitu kan kasihan) orang-orang,” ucapnya.

 

Sugiri tak mau menduga-duga apakah laporan yang dialamatkan kepada dirinya ini bernuansa politis atau tidak. Ia mengaku hanya mengklarifikasi segala sesuatu yang bersinggungan dengan nama baiknya.

 

“Saya tidak boleh menduga-duga. Namanya juga orang lapor kan boleh mau mencari panggung boleh, mencari makan boleh, mencari apa saja boleh. Kewajiban saya adalah menjawab mengklarifikasi,” katanya.

Baca juga:  Wabup Bu Min Beserta Forkopimda Hadiri HUT Ke 10 Radar Gresik

 

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.”Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaannya,” kata Totok.

 

Terkait dugaan ijazah palsu Sugiri saat masa pencalonan bupati, Totok belum bisa menyampaikan hal tersebut karena masih dalam pemeriksaan.”Nah, itu masih kami periksa belum selesai,” tukasnya. (iwan)