GRESIK, JATIMTIME.COM – Perombakan di tubuh Perumda Giri Tirta (PDAM Gresik) untuk memperbaiki pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat dengan mengganti Direktur Utama dan Direktur Umum menimbulkan beberapa tanggapan dari beberapa pihak. Salah satunya pengamat hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto yang berpendapat bahwa kedua eks direksi perumda Giri Tirta itu dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mereka merasa keputusan Bupati tersebut salah dan dapat menguji keputusan itu.
Menurut Dr Suyanto SH MH, melalui gugatan PTUN nanti akan diketahui apakah pemecatan itu sesuai dengan aturan perundangan atau malah sebaliknya. Terkait pemecatan itu, memang seharusnya mengacu pada aturan yang ada.
Dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dijelaskan jabatan anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisaris berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, dan merugikan keuangan perusahaan.
“Merugikan keuangan perusahaan memang bisa diberhentikan oleh pemegang saham, yakni kepala daerah selaku pemegang saham dan itu sah,” ucapnya, Senin (3/1/2022).
Dijelaskan, merugikan perusahaan jika menganut PP 54/2007 itu, secara legal formal hukum ada beberapa unsur. Yakni harus melalui audit formal yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau hasil pertimbangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Dan dalam kasus ini, jika jajaran direksi merasa dirugikan bisa menggugat ke peradilan tata usaha negara (PUTN), namun yang perlu dicatat Bupati punya kewenangan dalam hal pemecatan,” urai Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik itu.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. Jajaran direksi perusahaan penyedia layanan air bersih milik daerah (BUMD) itu diberhentikan atau dipecat.
Pemecatan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Selain Siti Aminatus Zariyah, Harisun Awali selaku Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik juga diberhentikan sesuai Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021. Pemecatan kedua petinggi direksi Perumda Giri Tirta itu berlaku sejak 31 Desember 2021.
Pemberhentian jajaran Direksi ini sebagai bentuk langkah lanjutan setelah proses audit dari Inspektorat Pemkab Gresik terkait penggunaan anggaran penyertaan modal Perumda Tirta Giri senilai Rp.25 milyar dari tahun 2019-2020.
Dalam surat keputusan Bupati Gresik itu disebutkan laporan hasil audit tertentu terkait penyertaan modal pada PDAM Gresik nomor: X.700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021 oleh Inspektorat Pemkab Gresik, menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta Gresik pada tahun 2019 yang penggunaannya di luar peruntukannya.
Bupati Gresik yang akrab dipanggil Gus Yani membenarkan kabar tersebut dan menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan PDAM dan memperbaiki pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Memang benar terhitung mulai tanggal 31 Desember kemarin terjadi pemberhentian jajaran Direksi Perumda Giri Tirta Karena memang manajemen PDAM butuh pembenahan menyeluruh dikarenakan masyarakat butuh pelayanan yang lebih baik lagi. Hal ini dengan jalan membenahi manajemen Perusahaan,” tegas Gus Yani, Minggu (2/22).
Gus Yani menunjuk Gunawan Ir. GUNAWAN SETIJADI, M.M., Asisten II Pemkab Gresik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik per 31 Desember 2021 untuk menggantikan Siti Aminatus Zariyah. (iwan)