JATIMTIME.COM – NASIONAL || Revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pekerja atau buruh bergaji Rp4 juta yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat hingga Rp66,77 juta. Dengan syarat, pencairan manfaat dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemnaker menjelaskan perhitungan itu berasal dari simulasi yang dilakukan yakni pekerja dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, dengan kewajiban membayar iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.
“Jika pekerja di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar,” tutur Kemnaker.
Kemnaker Klaim Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun Lebih Besar
Dalam simulasi itu, pekerja yang telah bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan, sehingga total dana JHT yang dimiliki pekerja selama bekerja adalah Rp228 ribu dikali 60 bulan menjadi Rp13,68 juta. Dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp15,8 juta setelah dikalikan 5,7 persen.
Mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.
Namun, apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh pekerja, Kemnaker mengklaim dana tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.
Dana tersebut didapat dengan mengalikan dana 5 tahun pekerja sebesar Rp15,8 juta dengan bunga 5,7 persen selama 26 tahun sehingga berjumlah Rp66,77 juta. (iwan)