GRESIK || Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, dalam pengerjaannya diduga kurang maksimal. Proyek yang menelan biaya sebesar 183 juta dan diambil dari dana desa tersebut banyak disorot oleh masyarakat sekitar.
Dalam pantauan tim media, ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Antara lain, pemasangan batu dikerjakan secara asal-asalan karena tanpa disertai dengan lantai dasar dan langsung ditancapkan ke dalam tanah. Jenis batu yang seharusnya digunakan adalah batu kali, namun dilapangan ternyata sudah terpasang batu gunung.
Temuan selanjutnya adalah di dalam papan informasi tidak ditemukan jumlah volume. Hal ini bertentangan dengan undang-undang KIP No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Namun setelah diingatkan oleh teman-teman media barulah diganti dengan papan informasi yang baru.
Kepala Desa Metatu, Diana Eviana saat ditemui awak media menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah disampaikan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) selaku penanggung jawab namum belum ada perubahan, Diana juga menyebutkan bahwa jika ditemukan penyimpangan RAB, maka bangunan yang disebutkan bisa dibongkar, Jumat (29/07/2022).
“Proyek ini sudah sesuai dengan RAB dan prosedur pengerjaannya dilaksanakan oleh Kaur atau Kesra dan Kasun serta kerjasama para perangkat. Kalau memang tidak sesuai dengan RAB, bisa di bongkar,” ucap Diana.
Kemudian saat disinggung tentang jenis batu yang digunakan melenceng dari data Rencana Anggaran Biaya (RAB), Diana eviana mengaku kurang paham.
“Memang bunyi RAB yang ada mengenai batu pasang nya adalah batu kewel atau batu belah. Saya sudah pesan batu belah atau batu kewel ke suplier kalau yang didatangkan batu yang lain, saya tidak faham,” pungkas Diana. (tj/red)