GRESIK, JATIMTIME.COM – Bupati Gresik menerima Audiensi dari Aliansi GERAK (Gerakan Air Untuk Rakyat) di Joglo Durung Bawean. Mereka menuntut tujuh tuntutan yang harus dipenuhi oleh Perumda Giri Tirta. Jum’at (5/11/2021).
Adapun 7 tuntutan dari Aliansi Gerakan Air Untuk Rakyat (GERAK) diantaranya yang pertama tolak dan Batalkan Perda Penyertaan Modal Untuk Perumda PT. Giri Tirta Karena Melukai Hati Rakyat, Kedua Usut Tuntas Indikasi Penyalahgunaan Penyertaan Modal 25 Miliar dari APBD 2019, Ketiga lakukan Audit Independen ditubuh Perumda PT. Giri Tirta, Bukan Hanya Audit dari Inspektorat, Keempat turunkan Tarif Dasar Air dan Subsidi Air Untuk Rakyat, Kelima Usut Tuntas Indikasi Korupsi di Perumda PT. Giri Tirta yang telah dilakukan Pelidikan Awal oleh KPK, Keenam prioritaskan Layanan Air Untuk Rakyat Bukan Hanya Industri dan Golongan tertentu, sedangkan tuntutan yang terakhir ketujuh adalah ganti Seluruh Jajaran Direksi di Perumda PT. Giri Tirta sekarang juga karena terbukti gagal melayani kebutuhan Air untuk Rakyat.
Pada kesempatan tersebut Gus Yani didampingi Sekda dan Asisten II mengatakan Adapun maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah terkait dengan persoalan PDAM yang dirasa cukup komplek yang mana setelah dilakukan audit internal dalam hal ini pemerintah Kab Gresik memerintahkan Inspektorat apakah PDAM sudah sesuai amanah dalam perencanaan.
Gus Yani sapaan Bupati Gresik mengatakan Kondisi terkait pendistribusian yang sering macet, tagihan yang cukup besar dan kondisi air kurang layak ini dikarenakan banyaknya kondisi jaringan perpipaan yang sudah sangat tua sehingga tidak mampu menahan aliran air dari umbulan yang cukup tinggi serta banyaknya metering yg sudah tidak layak sehingga menyebabkan tagihan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan air oleh pelanggan selanjutnya dengan adanya dukungan dana DAK dari pusat diharapkan masalah tersebut dapat teratasi dengan peremajaan jaringan perpipaan dan penggantian metering yang sudah tidak layak pakai.
“Tujuan Pembentukan BUMD ada 2, pertama untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat dan yang kedua sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)” tandas Gus Yani.
Dalam penyertaan modal ditahun 2022 dipastikan tidak akan menerima dalam bentuk uang, namun dalam bentuk hibah bangunan yang dalam hal ini Dinas PU akan kami tunjuk dari mulai lelang sampai dengan pekerjaan sesuai dengan tahapan perencanaan.
“Perda Penyertaan modal tujuannya untuk menyelamatkan PDAM untuk revitalisasi jaringan perpipaan serta sebagai syarat dana pendamping untuk bisa mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat maka Perda tersebut menjadi payung hukumnya karena Perda penyertaan modal yang sebelumnya modal dasar pdam hanya sebesar 200 Miliar, sehingga perda tersebut harus dirubah untuk mengakomodir syarat menerima bantuan dari pusat” imbuh Gus Yani.
Penyertaan modal 25 miliar sudah diterima oleh PDAM pada tahun 2020 dan hasil Audit dari Inspektorat PDAM hanya mengerjakan 1 titik dengan nilai 3,4 miliar maka akan didorong PDAM harus bisa melaksanakan dana penyertaan modal tersebut sampai akhir tahun 2021 dan kita menunggu laporan pertanggungjawaban tahunan pdam.
Terkait isu korupsi di tubuh Perumda Giri Tirta, Gus Yani menyerahkan seluruhnya ke aparat yang berwenang, namun akan bersedia ketika dibutuhkan dalam hal keterangan.
“Terkait indikasi korupsi yang ada di PDAM Giri Tirta sudah kita serahkan ke Aparat yang berwenang karena hal tersebut sudah bukan wewenang pemerintah daerah, namun pihak pemerintah kabupaten gresik selalu siap memfasilitasi saat dibutuhkan keterangan apapun” tambah Gus Yani.
Sedangkan untuk perombakan yang terus didesak oleh beberapa elemen masyarakat, Gus Yani masih menunggu proses hasil audit oleh BPKP.
“Untuk merombak jajaran direksi dan manajemen PDAM kita masih menunggu hasil audit eksternal dalam hal ini BPKP, karena dalam merubah jajaran direksi serta manajemen BUMD kita butuh bukti yang kuat dan harus memenuhi aturan2 yg berlaku” Ujar Bupati Yani.
Abdul Wahab selaku Korlap GEPAL mengungkapkan tuntutannya ketika berbicara terkait pelayanan PDAM. Wahab menilai perombakan menyeluruh seiring kegagalan dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat adalah opsi yang mendesak.
“Kami sudah memberikan Rapor Merah dimana 7 tuntutan kami merupakan problem hak dasar rakyat dan ada Referensi terkait Perda Penyertaan Modal yang tidak beres menurut fakta yang kami dalami dilapangan dan berdasarkan kajian layanan PDAM Giri Tirta tidak layak untuk dipertahankan,” Ungkap Wahab. (iwan)