Laurence Mathew Coombes, WNA Pertama yang Mendapatkan KTP-el di Kabupaten Gresik

JATIMTIME.COM – GRESIK || Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan satu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA). Penerbitan itu ditandai secara simbolis dengan penyerahan KTP-el oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Teguh Iman Subagjo, SE, M.Si kepada Laurence Mathew Coombes, seorang WNA asal negara Inggris saat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Gresik, Senin (12/07/2022).

Penyerahan KTP-el turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik, Sunarto, S.Sos., M.Si.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gresik, Khusaini, S.E., M.Si. mengatakan, penerbitan KTP-el untuk WNA tersebut mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi WNA yang telah memiliki surat izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Bu Min Launching Pasar Murah di Cerme Gresik

“Jadi WNA yang sudah memiliki KTP-el, otomatis WNA tersebut sudah bisa tinggal lama di Kota Gresik,” kata Khusaini kepada awak media.

Khusaini menambahkan, untuk bisa memiliki KTP-el ini ada berbagai persyaratan yang benar-benar harus dipenuhi oleh WNA.

Mulai dari surat keterangan dari pihak Imigrasi selanjutnya melaporkan semua dokumen ke pihak kepolisian. Terakhir semua berkas diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten Gresik.

“Jadi semua tahapan harus dipenuhi semua. Mulai dari mengurus Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. Pengurusan KITAP sangat penting.

Apabila WNA ini masih memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) kami tidak bisa menggeluarkan KITAP. Kami (Disdukcapil) hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Izin Tempat Tinggal (SKTT) untuk sementara saja,” tambahnya.

Baca juga:  Kelurahan Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Segera Cek Pabrik Sekitar

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Teguh Iman Subagjo, SE, M.Si menyebutkan, KTP-el untuk WNA ini tidak berlaku seumur hidup. KTP-el untuk WNA memiliki pembatasan masa berlaku.

“Oh tidak bisa seumur hidup (KTP-el) untuk warga asing ini. Tapi disesuaikan dengan KITAP yang mereka punya,” katanya.

Teguh juga menjelaskan, ada beberapa pembeda KTP-el untuk WNI dan WNA. Salah satu pembedanya, blangko KTP-el untuk WNA berwana pink.

“Sebelumnya itu warna blangko untuk WNA dan WNI (Warga Indonesia) itu sama-sama warna biru. Sekarang sudah beda. Untuk WNI tetap warna biru sedangkan untuk WNA berubah warna menjadi warna pink,” terangnya.

Baca juga:  Semangat Maulid Seiring Pencapaian Vaksinasi 72 Persen dan Level 1 PPKM.

Menurut data Disdukcapil Kabupaten Gresik, sambungnya, jika saat ini ada 26 WNA di Kabupaten Gresik yang telah memiliki KITAP.

“Total di 2022 sudah 26 WNA. Kalau 2021 harus lihat datanya dulu,” pungkas Teguh.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik, Sunarto, S.Sos., M.Si., meminta kepada WNA yang tinggal di Kabupaten Gresik untuk mengikuti aturan yang sesuai aturan. Ini bertujuan untuk mendata keberadaan WNA di Kota Gresik.

“Kita ingin pencatatan di Gresik khusus WNA benar-benar mengikuti aturan,” tambah Sunarto. (iwan)