KEDIRI || Satnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang yang diduga kurir narkoba. Pria berinisial SH (32) merupakan warga Dusun/Desa Putih, Desa Gampengrejo, Kabupaten Kediri ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyebutkan, dari penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.20 WIB lalu, dapat diamankan barang bukti sabu seberat 850 gram senilai Rp1 miliar.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 150 gram dibungkus kertas warna cokelat. Kemudian 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 700 gram. Total barang bukti sabu sebanyak 850 gram,” kata AKBP Apip Ginanjar, Selasa (10/01/2023).
Apip menjelaskan, sebelumnya SH mendapatkan sabu tersebut seberat 2,5 kilogram dari seorang bandar berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang haram tersebut diambil oleh SH di sebuah Vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto, pada Kamis 29 Desember 2022.
“Barang bukti sabu didapatkan pelaku SH dari atasannya dengan inisial S. Saat ini sedang dalam proses pengembangan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, menambahkan, sabu sebesar 2,5 kilogram yang didapatkan SH tersebut diedarkan dengan sistem ranjau sesuai dengan perintah S.
“Dia hanya naruh (ranjau) transaksi konsumen dengan atasannya sendiri,” tegasnya.
Menurut Bambang, SH baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dia sebelumnya adalah pengguna pil double L kemudian beralih menjadi kurir narkoba dengan bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan.
“Dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Awalnya terlibat jaringan pil dobel L, karena atasannya (S) beralih ke jaringan sabu, SH ikut dalam bisnis itu,” jelasnya. (IWAN)