GRESIK, JATIMTIME.COM – Terkait pemberitaan salah satu media online lokal tentang warga kembangan kebomas Gresik yang tanahnya yang masuk wilayah Desa Dahanrejo sudah dibangun untuk pelebaran akses jalan Tol Kebomas beberapa tahun lalu dan saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik memberikan klarifikasinya.
BPN Kabupaten Gresik melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dading Wiryakusuma, SST menyampaikan klarifikasinya. Dading menjelaskan bahwa proyek Kementrian PUPR tol Krian Legundi Bunder Manyar yang menunjuk BPN untuk pelaksana pengadaan tanah.
Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (disingkat Jalan Tol KLBM) adalah jalan tol yang membentang sepanjang 38,39 kilometer yang menghubungkan daerah Krian, Kabupaten Sidoarjo dengan Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Desa Dahanrejo yang merupakan interchange dari tol Bunder – Manyar saat ini masih belum dibangun.
Terkait tanah yang masih bersengketa antara David Septian dan salah satu ahli waris yang bernama Wiryo Suradi, BPN masih terus mengupayakan jalan mediasi kekeluargaan.
Dading mengungkapkan pembebasan tanah harus melalui beberapa tahapan yang sesuai undang-undang Nomer 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
“pembebasan lahan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahap awal inventarisasi dan identifikasi sudah dilakukan terhadap tanah tersebut yang merujuk pada tanah atas nama David Setiawan, kami telah melakukan musyawarah penyampaian nilai ganti rugi, ternyata ada surat keberatan yang di layangkan oleh ahli waris atas nama Wiryo Suradi. Terbitnya surat keberatan ini membuat uang ganti rugi tidak dicairkan sehingga melalui mediasi oleh kedua belah pihak.” ujar Dading.
Menindak lanjuti surat keberatan tersebut, Dading menjelaskan bahwa sudah diadakan mediasi di BPN yang menghadirkan kedua belah pihak. Sesuai ketentuan Undang-undang nomer 2 tahun 2012 terkait pengadaan tanah yang obyeknya masih disengketakan kepemilikannya, bisa dititipkan ke pengadilan terkait uang ganti ruginya.
“Saat ini kami sudah membuat surat permintaan penitipan kepada PPK yang alurnya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomer 2 tahun 2021 atau nomer 3 tahun 2016.” jelas Dading.
Dading juga memastikan kepemilikan tanah tersebut masih aman. “Sepanjang uang ganti ruginya belum dititipkan ke pengadilan maka hak atas tanah masih milik para pihak. Maka pemerintah belum bisa membangun obyek tersebut untuk menghormati hak-hak masyarakat.” ungkap Dading.
Mediasi tetap diutamakan dalam proses penyelesaian masalah kepemilikan tanah ini antara ahli waris wiryo suradi dan David Septian. Selama ini proses hukum masih berjalan dan BPN masih menunggu putusan pengadilan.
Terkait isu yang sempat beredar bahwa harga dibawah pasar Dading membantah bahwa pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu diatas harga pasar jadi sangat tidak mendasar kalau isu tersebut sempat dipermasalahkan.
“proyek yang dikerjakan oleh pemerintah terkait pembebasan lahan selalu mengeluarkan nilai diatas harga pasar.” pungkas Dading. (Nda/iwan)