SAMPANG || Kantor Dinas Disporabudpar Kabupaten Sampang menggelar Sidang Rekomendasi (SR) bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya ( BPCB) yang ada di Mojokerto guna menetapkan Kompleks Pabrik Garam Krampon Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sampang, Kamis (21/7/2022).
Hadir dalam Sidang Rekomendasi tersebut Kepala Dinas Disporabudpar Marnilem S.Pd, Ketua TACB Provensi Jawa Timur Dwi Supranto,SS.MM, Sekretaris TACB Provensi Jawa Timur Dra.Sri Mustika, Tim TACB Perwakilan PT Garam Sumenep Miftahul Arifin, Camat Torjun Lutfi M, serta Kepala Desa Krampon.
Berangkat dari keinginan Desa Krampon untuk mengembangkan potensi wisata yang ada di Krampon yang berupa bekas Pabrik Garam warisan Belanda juga sejumlah rumah yang sampai saat ini berdiri kokoh juga terdapat bangunan lain seperti kolam air mancur besar serta sistem irigasi, Lapangan Sepak Bola, juga infrastruktur yang ada disana.
Dinas Disporabudpar bekerjasama dengan BPCB yang berada di Mojokerto melakukan kajian kelayakan terkait layak tidaknya dijadikan desa wisata.
Dari hasil kajian bersama BPCB tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sidang TACB ( Tim Ahli Cagar Budaya) dengan diadakannya Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kompleks Pabrik Garam Krampon Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sampang.
Dari hasil sidang rekomendasi tersebut memutuskan Desa Krampon Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura sangat layak menjadi desa wisata.
Marnilem,S.Pd mengatakan terkait pengesahan cagar budaya tersebut nantinya akan mendapatkan SK dari Bupati.
“Penetapan Desa Krampon sebagai cagar budaya nantinya akan di sah kan oleh bapak Bupati, untuk diterbitkan SK Cagar Budaya,” jelasnya. (mldn/red)