GRESIK – Kartu Tanda Penduduk yang benar-benar digital yang telah diumumkan sejak Juni 2021 lalu, akan segera terwujud di tahun 2022 ini melalui Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Konsep KTP baru ini sekilas memudahkan sekaligus menegaskan bahwa e-KTP lama yang dimiliki mayoritas masyarakat sebetulnya kurang bertaji.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, sejak 2021 lembaganya udah menguji coba pemakaian e-KTP digital di 58 kabupaten dan kota. Uji coba itu masih berjalan sampai sekarang sehingga aplikasinya belum bisa diakses masyarakat umum.
Teknisnya bakal kayak gini. Kelak, e-KTP digital bisa dimiliki oleh warga yang udah punya e-KTP jadul itu (huft). Untuk mulai menggunakan, dimulai dengan warga mengunduh aplikasinya lewat Play Store atau App Store. Habis itu pengguna harus mendaftar dengan cara mengisi NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
Kelar ngisi, pengguna diminta melakukan verifikasi lewat face recognition. Jujur saja, bagian ini bikin kami khawatir mengingat kualitas foto e-KTP udah jadi urban legend tersendiri. Apabila lulus pengenalan wajah, pengguna akan diminta memverifikasi email. E-KTP digital siap dipakai jika pengguna lolos di semua tahap itu.
Preview penggunaan e-KTP digital di YouTube pribadi Dirjen Dukcapil sih tampak menjanjikan. Nantinya, setiap harus setor e-KTP ketika mengurus administrasi apa pun, kita cukup nyetor QR code yang tersedia di aplikasi tersebut. Fitur supaya enggak perlu fotokopi ini juga ditekankan Dirjen Dukcapil kepada kantor-kantor Dukcapil di daerah.
“Ini juga penting saya sampaikan, bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” kata Zudan, Sabtu (1/1), pekan lalu, dilansir Merdeka.
Preview juga menampakkan bahwa selain data e-KTP, aplikasi turut menampilkan data vaksinasi, NPWP, kepemilikan kendaraan, dan kepegawaian (bagi PNS). (iwan)