GRESIK, JATIMTIME.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Kebijakan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan di Pendopo Alun-alun Kabupaten Gresik, Senin (08/11/2021).
Sosialisasi diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dan perwakilan BPD Wilayah Utara Gresik.
Adapun narasumber kegiatan ini yakni, Kadisdukcapil Kabupaten Gresik, Khusaini, S.E., M.Si.l membuka secara resmi sosialisasi sekaligus pemaparan materi tentang kebijakan pelayanan administrasi kependudukan.
Khusaini mengungkapkan tujuan forum menggandeng BPD karena lembaga ini strategis posisinya di tiap desa sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, agar pelayanan ini bisa dijalankan maksimal di tiap desa.
“Pelayanan pengurusan adminduk sudah bisa dilaksanakan di tiap desa dan nantinya akan dibantu oleh teman-teman BPD untuk fungsi kontrolnya, sebagaimana telah kita sukseskan pelayanan adminduk di Kepulauan Bawean dengan program TRUST IN BAWEAN pada bulan Oktober lalu.” ujar Khusaini.
Kemudian, Khusaini juga menambahkan bahwa dokumen kependudukan yang merupakan hak sipil adalah pelayanan gratis untuk masyarakat sepenuhnya. Sehingga pungutan biaya yang pernah kita jumpai dalam pengurusan adminduk di desa harus di pangkas habis.
“Peraturan Presiden no 96 tahun 2018 layanan adminduk akan lebih cepat dan sederhana dengan memangkas birokrasi yang berbelit belit dalam pelayanan adminduk. Apalagi di era kemajuan teknologi, semua birokrasi bisa dikembangkan dengan data terpusat yang bisa diakses oleh semua dengan mudah. Hal ini yang diaplikasikan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan murah untuk masyarakat.” tambah Khusaini.
Ketua PBG Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn, menyebutkan tentang peran BPD yang strategis sangat mendukung program pembangunan Gresik yang dimulai dari pembangunan desa. Sejalan dengan tiga fungsi pokok BPD yakni Membahas dan menyepakati pembangunan desa, Mengawasi pembangunan desa dan Penyalur aspirasi masyarakat desa.
“Dalam fungsinya BPD ikut bertanggung jawab kepada kewajiban desa untuk melayani masyarakatnya. BPD ikut menjamin dan memastikan bahwa pelayanan desa harus benar-benar melayani masyarakat sepenuhnya. Terobosan inovasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik ini sangat luar biasa, karena sejalan dengan program efisiensi dan pemangkasan birokrasi yang akan bermuara pada kemudahan layanan yang diterima oleh masyarakat.” terang Suyanto.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, S.Pd. menjelaskan BPD mempunyai keterkaitan yang sangat erat fungsi dan tugasnya dengan DPRD, hal ini hendaknya digunakan untuk dasar bersinergi untuk bersama-sama membangun dan menyelesaikan masalah di desa seutuhnya.
“Perubahan layanan yang lebih baik lagi harusnya dijadikan acuan untuk tiap instansi untuk merubah birokrasinya, sehingga benar-benar layanan publik yang mudaj dan gratis bisa dinikmati masyarakat. Sebagai moto Gresik Baru, hendaknya perubahan menyeluruh di tiap lini menuju lebih baik lagi dari sebelumnya. Salah satunya di tiap OPD terkait data yang saling sinkron, sehingga data masyarakat yang benar-benar tidak mampu akan mendapatkan haknya dalam menerima bantuan.” ujar Nur Hudi. (iwan)