JATIMTIME.COM – SURABAYA || Aksi demo ratusan sopir truk ODOL akhirnya membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menanggapi tuntutan mereka. Dengan didampingi Polda Jatim dan stakeholder terkait, mereka menggelar audiensi bersama perwakilan massa di Kantor Dishub Jatim, Jumat (11/3/2022).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, tidak ada penindakan jika sopir melampaui ketentuan dimensi dan muatan. Menurutnya, aturan ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan, jadi ada batasan yang sebenarnya sudah dipahami bersama.
“Jadi, Ibu Gubernur sudah menginstruksikan kepada seluruh bupati wali kota. Tuntutan yang dikabulkan pertama sebenarnya dari 22 Februari 2022, sudah ditegaskan. Tetapi kali ini penegasannya tertulis, bahwa tidak ada penindakan apabila dia melampaui ketentuan-ketentuan dimensi dan muatan,” kata Emil.
Emil menjelaskan, terkait masalah KIR juga perlu diluruskan dari pemahaman yang kurang tepat. Walaupun tidak sepenuhnya sesuai, KIR bisa diproses soalnya masih transisi peraturan ke 2022.
“Ini semua atas perintah Ibu Gubernur. Jangan ditolak kendaraannya. Ibu Gubernur bersurat, sudah kami komunikasikan, ada hal-hal yang berkaitan dengan aturan yang kalau diterapkan di ODOL begitu saja, supir merasa tersudut,” ujarnya.
“Harusnya pemilik barang bertanggung jawab. Ini hal-hal yang kita harap bisa mulai dirumuskan Kemenhub,”imbuhnya.
Lebih lanjut Emil menjelaskan, terkait kesepakatan ongkos yang diwajibkan ODOL, ongkos tersebut masih bebas rating. Kemudian, masalah penindakan seharusnya yang diingatkan bukan sopirnya, karena ada jaminan muatan.
“Kita tidak bisa menjamin semua truk muatan berapa, kita pastikan muatanya. Misal konstruksi, baja, itu harus benar tertib,”jelasnya.
Emil menambahkan, yang jelas Gubernur sudah bersurat ke Kemenhub serta menerima aspirasi dari bawah, khususnya bupati dan wali kota.
“Instruksi kedepan tidak mempersulit karena ini kebijakan nasional. berikutnya tambahan dari dirlantas,”terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Usman Latif mengatakan, tentang penindakan ini disepakati bersama supaya tidak membahayakan pengemudi sendiri dan pengguna jalan lain.
“Dalam artian mereka juga harus sadar, mungkin muatannya sudah berlebihan, ugal ugalan , tentunya ini membahayakan dirinya sendiri,” jelasnya.
Usman mengungkapkan, sejak 1 Januari 2022 kemarin, penindakan pelanggaran lalu lintas sudah secara elektronik. Pihaknya akan melihat hal hal yang sudah disampaikan menjadi kesepakatan.
“Yang kami jepret fotonya sebagai pelanggaran serta sudah membahayakan pengemudi lainnya, ini akan kami lakukan. Di Jatim semua penindakan elektronik. Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat, masyarakat silahkan beraktifitas,” ucapannya. (iwan)