JATIMTIME.COM – GRESIK ||Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh oleh perusahaan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Budi Raharjo, S.H., M.Sos. menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik membuka posko untuk konsultasi dan mengadu masalah THR (Tunjangan Hari Raya). Hal ini sebagai penunjang informasi untuk para pekerja terkait hak mereka dalam mendapatkan tunjangan.
“Sejak kemarin hari selasa hari ke -3 Ramadhan, Disnaker Gresik membuka posko pengaduan dan pelaporan pembayaran THR keagamaan Idul Fitri 1433 H / tahun 2022,” terang Budi.
Lanjut Budi menginformasikan bahwa Posko berlokasi di gedung Disnaker Kabupaten Gresik yang mulai melayani masyarakat mulai pagi hingga sore hari.
“Posko pengaduan dibagi dua, yaitu help desk di ruang sentra pelayanan ketenagakerjaan Disnaker, dengan jam operasional hari kerja pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” lanjut Budi.
Budi menegaskan bahwa ada sanksi tegas untuk perusahan yang sengaja melanggar peraturan ini. Perusahaan pelanggar tersebut akan dipanggil Disnaker setempat hingga penyidikan dari Disnaker Provinsi. Untuk pengaduan atau pelaporan bisa menghubungi nomor hotline posko yakni di nomor 081336091279.
“Kalau ada perusahaan yang dilaporkan tidak menbayar THR akan kami panggil untuk klarifikasi, setelah proses mediasi tetap tidak bersedia membayar selanjutnya kita akan sampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan penyidikan, hotline posko di nomor 081336091279.” pungkas Budi.
Seperti kita ketahui sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh oleh perusahaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Putri mengatakan, di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Bila tidak mematuhi aturan ini, maka perusahaan bisa terkena sanksi.
Adapun sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” ucapnya. (iwan)