Berbekal Dokumen Tanah Palsu, Seorang Kakek Warga Surabaya Tipu 22 Orang Hingga 22 Milyar. 

JATIMTIME.COM – SURABAYA || Tersangka pemalsuan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya berhasil diringkus oleh Satuan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial ADW (56), asal Surabaya. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

Pelaku berhasil memperdayai sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan pelaku.

Baca juga:  Antisipasi Kriminalitas di Area Pertokoan, Patroli Gencar Menyisir Area Rawan di Malang. 

Tersangka dapat dibekuk setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.

Baca juga:  Kades di Pasuruan Lakukan Gendam, Sikat Uang Jutaan Rupiah

Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.

“Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” jelas Anton, Selasa (22/2/2022).

Anton juga menambahkan bahwa akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami korban hingga sekita Rp. 40 Milyar.

“Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,” imbuh AKBP Anton.

Baca juga:  BLT DD Ngendap Di Tangan Mantan Kepala Desa Baruh, Audensi LASBANDRA Belum Menemui Titik Terang

Menurut data, pelaku ini beraksi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (iwan)