Apresiasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dalam sosialisasi di 2 Kawasan Industri,berdampak positif 

GRESIK || Dalam 2 hari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik mengadakan Sosialisasi di dua Kawasan Industri yang ada,1 Kawasan Maspion dan yang ke 2 Kawasan Industri Gresik,Kamis 8/12/22,

 

Acara yang memang biasa diadakan setiap tahun ini mendapatkan sambutan dari para pengusaha yang diwakili oleh karyawan bidang nya masing-masing, namun acara sosialisasi ini berbeda dengan sosialisasi sebelumnya karena kali ini banyak perubahan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

 

“Kami ingin semua perusahaan-perusahaan yang ada di Kab Gresik ini mentaati regulasi kewajiban korola yang ada di wilayah kawasan masing-masing yang pertama terkait persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air,udara kemudian pengolahan limbah B3 non B3 ,pemenuhan ruang terbuka hijaunya” ujar Zauji.S.Si Kepala Bidang Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.

 

 

Tugas menerangkan tentang bagaimana cara mengajukan permohonan dan pelaporan dibawakan oleh Didik Wahyudi ST.M.Eng selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda,di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.

Banyak sekali yang dijelaskan oleh Didik mengenai apa saja Kewajiban-Kewajiban yang harus diurus dan ditaati oleh perusahaan Industri yang ada di Kabupaten Gresik, menyelenggarakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Aspek Lingkungan Hidup dalam Perizinan Berusaha, Persetujuan Teknis Air Limbah dan Emisi, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 , Pelaporan Di Bidang Lingkungan Hidup, dari mulai bagaimana cara mengajukan permohonan dari mulai ijin Persetujuan Teknis ( Pertek ) Air Limbah.

 

Secara rinci dan detail laki-laki yang dulu sebelumnya menjabat sebagai kasi pengelolaan B3 dan limbah B3 dan sekarang sudah fungsional itu menjelaskan tentang apa saja Tahapan yang harus di lakukan oleh setiap perusahaan,dari mulai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Integrasi Pertek dan Rintek dengan Persetujuan Lingkungan,

Baca juga:  Sambut Generasi Emas 2045, Baznas Gresik Salurkan Ratusan Juta Rupiah Untuk Beasiswa Mahasiswa Produktif.

Persetujuan Teknis Air Limbah dan Emisi, tentang Permen LHK Tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO,Tata cara penerbitan Pertek, bagaimana Alurnya Penerbitan Pertek, bagaimana Alurnya Penerbitan SLO, Rincian Teknis Limbah B3,non B3 dan Emisi rendah dan Emisi Tinggi, peraturan apa yang menggunakan Corong yang Dampak Lingkungan Hidup juga Dampak bagi perusahaan yang tidak mentaati peraturan pemerintah kabupaten Gresik.

Beberapa pasal UU yang berlaku Terkait dengan Lingkungan Hidup :

UU 11/2020 Pasal 22 angka 20 Perubahan atas pasal 59 UU 32 /2009,PP 5/2021 penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ,PP 22/2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Permen LHK 4/2021 Daftar Usaha dan /atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL,UKL UPL atau SPPL,Permen LHK 6/2021 Tata cara dan Persyaratan pengelolaan Limbah B3.

 

“Tentang penyimpanan Limbah,Limbah B3 atau non B3 ,tetap untuk limbah non B3 pun harus ada tempat penyimpanan tidak boleh disimpan sembarangan ( dikelelerno ) Kalau untuk Limbah B3 harus ada manifes, ada pihak ketiga yang memiliki ijin dari kementerian,kalau limbah non B3 pakai truk sampah pun boleh, pemanfaatan nya tidak kementerian,ada di Rintek pemanfaatan di limbah non B3” ujar didik yang sudah menciptakan aplikasi untuk pelaporan setiap perusahaan.

 

“Ada peraturan baru ini kita pihak DLH sudah gercep ( gerak cepat) melalui aplikasi online laporan limbah B3 dan non B3 sudah bisa online,jadi tidak perlu bawa berkas hard copy lagi bolak balik dari perusahaan ke dinas LH,tinggal upload saja ditempat,kalau tidak bisa baru datang dan kita ajari,Samapi bisa,kalau limbah non B3 itu laporan nya 1 tahun sekali,kalau dulu Limbah B3 itu neraca Laporan nya 3 bulan, Krn ada PP 22 Laporannya 6 bulan,kita ganti aplikasi nya ,tapi ya itu buat aplikasi nya lembur 3 hari 3 malam” tambah didik lagi.

Baca juga:  Tercatat Hampir 30 Juta Ton Sampah di Tahun 2021, Gerbank Sajadah Solusi Tepat Pengolahannya.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Farid salah satu pihak dari perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan Limbah B3 PPLI dengan moto One Stop Solution PCBs Waste Treatment Facility.. pengolahan pemanfaatan limbah B3 atau non B3.

 

Untuk aplikasi yang ada di dalam DLH antara lain : SI PENA LIMBAH ( untuk limbah non B3),SI PENA NON B3,SI MORA ( untuk cerobong),SI META ( untuk air limbah ) SI LOBSTER dan BRILIAN ( Bina Industri Ramah Lingkungan, aplikasi penilaian ) aplikasi ini adalah aplikasi baru yang sengaja dibuat oleh Didik untuk penilaian dan rating kepada perusahaan sudah memiliki ijin dan yang rajin Laporan Dan aplikasi ini semua sudah terintegrasi semua.

 

Aplikasi BRILIAN ini adalah penilaian dari tingkat Scrap paling rendah nilainya sampai GOLD yang tertinggi nilainya,nilai ini di berikan oleh system aplikasi ini sesuai dengan bagaimana perusahaan yang ada digresik ini mentaati peraturan-peraturan pemerintah tentang Lingkungan Hidup yang harus dimiliki dan laporan-laporan yang harus dilakukan oleh mereka,dimana Dinas Lingkungan Hidup pun memberikan Apresiasi kepada perusahaan yang berhasil meraih nilai tertinggi,1,2dan 3 berupa piagam penghargaan dan juga mendapatkan cinderamata dari pihak Kawasan tempat dimana perusahaan berdiri.

 

Disinilah sisi positifnya dari aplikasi Briliannya Didik Wahyudi ST.M.Eng

 

BRILIAN sebenarnya lebih bagus ditujukan kepada pembuat aplikasi kemudahan kepada para pengusaha di kota pudak ini.

 

Menurut Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya dan nama perusahaan nya mengatakan bahwa Kalau permohonan Didalam aplikasi alurnya memang kurang lebih sekitar 30 hari namun praktiknya 10 hari kerja sudah selesai,dan untuk laporan hanya sekitar 10/15 menitan saja.

Baca juga:  Breaking News! Resmi Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati.

 

Data base yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup tentang perusahaan yang memiliki ijin manifes dari kementerian pun ada,jadi jika ada yang tidak memiliki sudah terdeteksi oleh aplikasi tersebut.

 

Inilah gunanya aplikasi yang dibuat oleh Didik yang memang terlihat sangat profesional pintar dan cekatan,baik dalam memberikan penjelasan kepada tenant 2 kawasan industri besar di kota pudak ini.

 

Sosialisasi ini juga mempersilahkan kepada wakil-wakil dari perusahaan untuk mengajukan beberapa pertanyaan dan dijawab dengan lugas oleh Didik yang di acara ini selaku pembicara untuk menjelaskan secara rinci dan detail kepada semua yang hadir.

 

“42 perusahaan industri yang besar,50 gudang,ruko 20,dan perumahan karyawan ada 20 unit,dan mereka semua yang berada di Kawasan Industri Gresik ( KIG ) harus mentaati peraturan-peraturan DLH karena tanggung jawab kawasan dan kita bersinergi dengan DLH,dan setiap tahun kita memfasilitasi, mengedukasi tenant untuk mengadakan acara sosialisasi,supaya mereka tahu dan mentaati peraturan-peraturan yang ada,dengan adanya aplikasi ini sangat memudahkan kami yang papper less mengurangi limbah kertas juga dan menghemat waktu tenaga dan biaya ” ujar salah satu staff lingkungan dibawah departemen teknik pemeliharaan dan lingkungan Rahadian Abdurahman.

 

Kemudahan-kemudahan dalam pengurusan dan pelaporan ijin-ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan Industri diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik melalui aplikasi yang ada,ini lebih menyenangkan daripada Kabupaten yang lainnya yang ada di sekitaran Jawa Timur , tentunya ini berguna agar banyak lagi para investor yang hadir di Kab Gresik ini,dengan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan ijin Lingkungan Hidup, menciptakan lapangan pekerjaan kepada penduduk kota santri ini itu lebih utama…@ernie