Anda Sudah Punya SIM?, Berikut Tata Cara dan Biaya Pengurusan SIM Baru Maupun Perpanjangannya. 

JATIMTIME.COM – NASIONAL || Untuk bisa berkendara di jalan raya, setiap warga harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui syarat, cara, dan rincian biaya membuat SIM.

 

Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM, yakni A, B, C, dan D. Adapun SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

 

Lalu, SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram, sedangkan SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

 

Syarat membuat SIM

1. Syarat usia

 

Salah satu syarat utama dalam pembuatan SIM merupakan batas usia yang bersangkutan. Sebelum berniat membuat SIM, ada baiknya bila yang bersangkutan memahami kategori usia untuk kepemilikan SIM.

 

– Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

– Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

– Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

Baca juga:  Kasus Korupsi Migor, Kejagung Panggil Mantan Menteri Perdagangan

– Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

– Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

– Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

 

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

 

2. Syarat administrasi

 

Untuk syarat administrasi ada beberapa kebutuhan. Pelajar bisa memilih sesuai dengan kebutuhan apakah akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Syarat administrasi tersebut meliputi:

 

– SIM baru

– perpanjangan SIM

– pengalihan golongan SIM

– perubahan data pengemudi

– penggantian SIM hilang atau rusak

– penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

 

Adapun syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni:

 

– mengisi formulir pengajuan SIM

– menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

– bisa baca tulis

 

3. Syarat Kesehatan

Baca juga:  Tahun Mendatang, LPG Akan Diganti Dengan Batubara.

 

Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.

 

Semua hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

 

Tahapan registrasi

Setelah pelajar melengkapi persyaratan, kemudian akan dilakukan pengisian formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Tahap selanjutnya baru mengikuti ujian teori.

 

Apabila sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.

 

Nantinya, jika lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

 

Berikut biaya Pembuatan SIM:

 

– SIM A: Rp 120.000

– SIM B I: Rp 120.000

– SIM B II: Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

– SIM C I: Rp 100.000

Baca juga:  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

– SIM C II: Rp 100.000

– SIM D: Rp 50.000

– SIM D I: Rp 50.000

– SIM Internasional: Rp 250.000.

 

Berikut biaya perpanjangan SIM:

 

– SIM A: Rp 80.000

– SIM B I: Rp 80.000

– SIM B II: Rp 80.000

– SIM C: Rp 75.000

– SIM C I: Rp 75.000

– SIM C II: Rp 75.000

– SIM D: Rp 30.000

– SIM D I: Rp 30.000

– SIM Internasional: Rp 225.000

 

Presiden Joko Widodo melalui instruksinya, 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

 

Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

 

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Presiden dalam instruksi tersebut. (iwan)