PASURUAN || Nasib apes dialami oleh dua remaja di Kota Pasuruan saat mereka menjadi korban penganiayaan. Dua remaja tersebut yakni Muhammad Tauhid (20) dan Alfin Abidin (17). Tidak hanya dianiaya, sepeda motor mereka juga dibawa kabur.
Lokasi penganiayaan tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Minggu (18/12/2022) dini hari.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari membeberkan, pada dini hari tersebut Tauhid dan Alfin melintas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.
“Mereka menggeber knalpot sepeda motor di depan pelaku dan melirik pelaku dengan sinis,” kata Jauhari saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Senin (26/12/2022).
Pelaku yang dimaksud adalah Muhammad Subhan (22), Muhammad Ansori (19), dan Muhammad Maulana (19). Ketiganya adalah warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Subhan, Ansori, Maulana ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota pada Kamis (22/12/2022) pukul 03.00 WIB.
Ketiganya merasa tidak terima karena Tauhid dan Alfin menggeber knalpot di depannya. Tiga pelaku ini kemudian menghampiri Tauhid dan Alfin yang saat itu sedang nongkrong di atas sepeda motornya.
Tanpa basa-basi, Subhan langsung menusuk Tauhid sebanyak dua kali di bagian perut. Kemudian Ansori membacok Alfin sebanyak satu kali. Usai menganiaya, pelaku lainnya, Maulana, membawa kabur sepeda motor Tauhid dan Alfin.
Kini korban telah dirawat di rumah sakit dan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e, 2e, dan 4e KUHP. Lalu pasal 170 ayat 2 ke 2e. Kemudian pasal 362 KUHP. (iwan)